Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulan 1 Tahun 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin

Para pengguna data BPS, yuk, isi Survei Kebutuhan Data melalui link http://s.bps.go.id/SKD-BPSMerangin2024. Jawaban Anda akan membantu kami dalam meningkatkan pelayanan.

Layanan pengaduan BPS Kabupaten Merangin http://s.bps.go.id/PengaduanBPSMerangin atau melalui chat center whatsapp 0822 2000 1502

Untuk mendapatkan layanan data dan konsultasi statistik, silakan mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Merangin, setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulan 1 Tahun 2021

Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulan 1 Tahun 2021

15 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Industri yang masuk dalam skala Mikro dan Kecil jika melibatkan tenaga kerja kurang dari 20 orang. Tepatnya, industri mikro memiliki tenaga kerja 1-4 orang sedangkan industri kecil memiliki tenaga kerja 5-19 orang.
Usaha IMK secara umum memiliki karakteristik antara lain memanfaatkan sumber daya alam lokal yang melimpah dan masih berkaitan dengan sektor primer (pertanian).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin (Statistics Merangin)Jl. Pangeran Tumenggung - Bangko 37311

Telp (0746) 21088

Faks (0746) 21088

Email : bps1502@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik