Nilai Tukar Petani Provinsi Jambi Januari 2021 sebesar 119,23 atau naik 1,19 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin

Layanan pengaduan BPS Kabupaten Merangin http://s.bps.go.id/PengaduanBPSMerangin atau melalui chat center whatsapp 0822 2000 1502

Para pengguna data BPS, yuk, isi Survei Kebutuhan Data melalui link http://s.bps.go.id/SKD-BPSMerangin2025. Jawaban Anda akan membantu kami dalam meningkatkan pelayanan.

Untuk mendapatkan layanan data dan konsultasi statistik, silakan mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Merangin, setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

Nilai Tukar Petani Provinsi Jambi Januari 2021 sebesar 119,23 atau naik 1,19 persen

Tanggal Rilis : 15 Februari 2021
Ukuran File : 0.94 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi Januari 2021 sebesar 119,23 atau naik 1,19 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,96 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,76 persen.
  • Pada Januari 2021, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,28 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP); 108,75 untuk subsektor Hortikultura (NTPH); 124,24 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR); 97,93 untuk subsektor Peternakan (NTPT) dan 108,70 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 111,87 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 98,05.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Januari 2021 sebesar 121,24 atau naik 1,47 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Inflasi perdesaan di Provinsi Jambi tercatat sebesar 0,83 persen. Inflasi terjadi pada sepuluh kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau; kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Lainnya; kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; kelompok Kesehatan; kelompok Transportasi; kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/ Restoran; serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya. Sedangkan pada kelompok Pendidikan tidak terjadi perubahan indeks.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin (Statistics Merangin)Jl. Pangeran Tumenggung - Bangko 37311

Telp (0746) 21088

Faks (0746) 21088

Email : bps1502@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik